Tilang Elektronik di Kota Blitar Dinonaktifkan, Ada Apa?
Sebagaimana kota besar lainnya, di Kota Blitar pun menerapkan tilang elektronik atau yang disebut dengan ETLE. Sistem tilang modern ini berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di sudut lampu merah di beberapa lokasi di Kota Blitar.
Cara kerjanya, CCTV akan secara otomatis memotret setiap pengendara yang melaluinya. Berikutnya, akan diketahui pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas, meliputi tidak mengenakan helm, plat motor mati, hingga kelengkapan aksesoris motor.
Nantinya, hasil rekaman CCTV akan digunakan sebagai bukti tilang yang kredibel. Hal mana bukti tilang itu akan dikirimkan ke alamat rumah pengendara, sesuai yang terdata di STNK.
ETLE Kini Dinonaktifkan
Mulai dirilis Juni 2022, kini sistem tilang elektronik di Kota Blitar itu dinonaktifkan. Tentunya, hal ini memunculkan pertanyaan besar: Ada apa?
Hingga saat ini diketahui penyebab penonaktifan ETLE dikarenakan adanya upgrade sistem. Faktanya, bukan hanya Kota Blitar, melainkan provinsi hingga pusat juga melakukan upgrade sistem terbaru.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, saat ini pihaknya menonaktifkan Etle karena masih di perbarui sistemnya.
“Agar lebih modern dan lebih canggih maka Etle sementara kami perbarui. Nantinya agar Etle di Kota Blitar yang bagus dan kameranya tajam. Untuk itu kami matikan akhir bulan ini,” ujar AKP Mulya Sugihato, Senin (29/8/2022).
Meski demikian, AKP Mulya Sugiharto memberikan penegasan, bahwa meskipun sistem ETLE ini dinonaktifkan, tetapi pelanggar lalu lintas akan tetap didisplinkan dan pelanggaran yang ada akan terkena tilang sebagaimana mestinya.
“Kita melakukan kegiatan manual khususnya penindakan pelanggaran. Jadi untuk masyarakat selama terpantau memakai helm, SIM dan STNK lengkap tidak akan kami tindak. Namun yang sifatnya fatal seperti balap liar akan kita lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Hingga saat ini, menurut AKP Mulya Sugiharto, pihaknya belum mendapatkan kabar secara pasti kapan upgrade sistem ETLE itu akan selesai sehingga bisa diterapkan kembali.
“Kita belum tahu sampai kapan karena memang perbaikan masih terus dijalankan,” tuturnya.
Untuk diketahui bersama, bahwa di Kota Blitar terdapat tiga titik yang dipasang kamera ETLE untuk pemberlakuan tilang secara elektronik. Tiga yang dimaksud antara lain berada di simpang tiga Herlingga, simpang 4 masjid Usisa Littaqwa Plosokerep dan simpang 4 SPBU Mayangkara Pakunden.
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan, khususnya di Kota Blitar. Serta meminimalisir adanya praktik pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktik suap. Maka masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
——-
Editor: Rozak Al-Maftuhin