JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya!
Tahukah kamu bahwa prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa dilakukan saat pensiun atau berhenti bekerja?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT mereka, asalkan telah memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu masa pensiun tiba.
Apa Itu Program Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana yang terkumpul berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan bersama antara perusahaan dan pekerja, dan dapat menjadi tabungan jangka panjang untuk masa depan.
Namun, bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, BPJS memberikan kelonggaran untuk mencairkan sebagian saldo JHT sebelum masa pensiun. Tujuannya agar pekerja dapat memanfaatkan sebagian dana tersebut untuk kebutuhan penting, seperti membeli rumah atau menutupi keperluan lain yang mendesak.
Ketentuan Pencairan JHT Saat Masih Bekerja
Peserta yang masih bekerja dapat melakukan pencairan sebagian saldo JHT dengan dua pilihan besaran dan tujuan penggunaan, yaitu:
- đź’° Klaim 10% dari saldo JHTÂ untuk keperluan pribadi lainnya, seperti kebutuhan finansial atau investasi.
- 🏠Klaim 30% dari saldo JHT khusus untuk pembelian atau uang muka kepemilikan rumah.
Namun, perlu diingat bahwa pencairan sebagian ini hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif, dan peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat dan Dokumen untuk Klaim Sebagian JHT
Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Untuk Klaim 10% dari Saldo JHT
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Untuk Klaim 30% dari Saldo JHT
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja
- Dokumen perbankan dari bank rekanan BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan bank yang bekerja sama untuk pembayaran JHT 30%
- NPWP (jika tersedia)
Selain itu, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan pajak progresif jika melakukan pencairan sebagian berulang kali dalam rentang waktu lebih dari dua tahun.
Cara Klaim JHT Secara Online: Praktis Lewat LAPAK ASIK & Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode digital yang mempermudah peserta untuk melakukan klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang.
1. Melalui LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
Layanan ini dapat diakses di situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id setiap hari kerja (Senin–Jumat pukul 06.00–17.00 WIB). Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke portal LAPAK ASIK dan isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan).
- Unggah dokumen yang diperlukan beserta foto diri terbaru.
- Setelah data dikirim, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas BPJS akan melakukan verifikasi data lewat video call.
- Jika disetujui, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO memungkinkan peserta mengajukan klaim secara mandiri kapan pun, termasuk di akhir pekan. Namun, peserta harus memastikan data kepesertaan sudah valid dan dokumen lengkap sebelum pengajuan dilakukan.
Cara Klaim Langsung di Kantor Cabang
Bagi peserta yang masih nyaman melakukan proses secara tatap muka, prosedur klaim JHT juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:
- Datang ke kantor cabang sesuai jam operasional (Senin–Jumat, 08.00–15.30 WIB).
- Ambil antrean layanan klaim JHT.
- Lengkapi dan isi formulir klaim yang disediakan.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara singkat.
- Setelah disetujui, kamu akan menerima tanda terima dan saldo akan ditransfer ke rekening pribadi.
Khusus bagi peserta hamil, lansia, atau dalam kondisi sakit, tersedia layanan klaim prioritas agar tidak perlu menunggu antrean reguler terlalu lama.
Pastikan semua syarat dan dokumen lengkap agar proses klaim berjalan cepat dan tanpa hambatan. Ingat, manfaat JHT bukan hanya sekadar tabungan hari tua, tetapi juga jaring pengaman finansial yang bisa kamu manfaatkan secara bijak sesuai kebutuhan.



